Tingkatkan Tata Kelola Pelayanan Publik Berkualitas, LPN Purwokerto Ikuti Sosialisasi Pemantauan dan evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP)

    Tingkatkan Tata Kelola Pelayanan Publik Berkualitas, LPN Purwokerto Ikuti Sosialisasi Pemantauan dan evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP)

    Purwokerto, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Purwokerto mengikuti sosialisasi Pemantauan dan evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Lingkungan Kemenkumham oleh Kementeriaan Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi .

    Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan Anak/Didik Narapidana dan Kegiatan Kerja, Yudi Suhartono, Kepala Subseksi Perawatan, Eka Fitri Setiawan secara virtual tersebut, dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan Asep Somara, pada Rabu (24/1/2024).

    Dalam sambutannya Asep Somara menyampaikan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) adalah upaya untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua program dan kegiatan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, responsif, dan memberikan kepuasan kepada para pengguna layanan.

    "Forum sosialisasi ini sangat penting untuk membangun pemahaman kita bersama dalam rangka meningkatkan tata kelola kebijakan publik sesuai standar yang ada sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik yang berdampak pada meningkatnya survai kepuasan masyarakat, " ujarnya.

    Pada kesempatan ini juga disampaikan penjelasan terkait langkah dan startegi pelaksaanaan PEKPP di Kementerian Hukum dan HAM dengan menghadirkan narasumber dari Deputi Perumusan Sistem dan Startegi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Fajar Kurniawan.

    Fajar menyampaikan bahwa untuk meningkatkan Tata Kelola Pelayanan Publik Melalui PEKPPP yang berkualitas dan berdampak tentunya harus memperhatikan 6 pilar utama diantaranya Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi, Konsultasi Pengaduan, dan Inovasi.

    "6 Pilar utama ini tentunya akan menentukan indeks penilaian terhadap hasil evaluasi karena pada dasarnya dalam menetapkan penilaian pelayanan publik salah satunya memperhatikan persepsi masyarakat dimana persepsi masyarakat ini sangat berkaitan erat dengan hasil peningkatan tata kelola pelayanan publik, " ujar Fajar. (MAA)

    kemenkumham ri kemenkumham jateng pemasyarakatan
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Narkotika Purwokerto Ikuti Giat Entry...

    Artikel Berikutnya

    Razia Blok Hunian dan Tes Urine WBP, Kalapas...

    Berita terkait